-->

ancaman terhadap kedudukan negara


ANCAMAN TERHADAP KEDUDUKAN NEGARA
1.       PEMBERONTAKAN.
2.       SERANGAN DARI NEGARA LAIN.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI.
        Dilaksanakan melalui SISHAMKAMRATA oleh TNI dan POLISI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.UUD 1945 pasal 30 ayat 2.
BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA.
1.       Pendidikan kewarganegaraan.
2.       Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
3.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
4.       Pengabdian sesuai propesi.
PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TNI.
    Dalam usaha bela Negara, peran penting TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
a)      Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah.
b)      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
c)       Melaksanakan oprasi militer selain perang.
d)      Ikut serta secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian regional dan internasional(UUD NO. tahun 2002).
    Menurut penjelasan UU no.3 tahun 2002 ancaman militer dapat berbentuk:
a)      Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain.
b)      Pelanggaran wilayah oleh Negara lain , baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c)       Spionase oleh Negara lain untuk mendapat rahasia militer.
d)      Sabotase merusak istansi militer.
e)      Aksi teror oleh teroris.
f)        Pemberontakan bersenjata.
g)      Perang saudara oleh kelompok masyarakat.

Sekian artikel dari saya, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk share artikel ini, terimakasih.

0 Response to "ancaman terhadap kedudukan negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel