ancaman terhadap kedudukan negara
ANCAMAN TERHADAP
KEDUDUKAN NEGARA
1.
PEMBERONTAKAN.
2.
SERANGAN DARI NEGARA LAIN.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI.
Dilaksanakan
melalui SISHAMKAMRATA oleh TNI dan POLISI sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.UUD 1945 pasal 30 ayat 2.
BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA.
1.
Pendidikan kewarganegaraan.
2.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
3.
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
atau wajib.
4.
Pengabdian sesuai propesi.
PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TNI.
Dalam usaha bela
Negara, peran penting TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan
strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
a)
Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan
wilayah.
b)
Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
c)
Melaksanakan oprasi militer selain perang.
d)
Ikut serta secara aktif dalam tugas memelihara
perdamaian regional dan internasional(UUD NO. tahun 2002).
Menurut penjelasan
UU no.3 tahun 2002 ancaman militer dapat berbentuk:
a)
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
oleh Negara lain.
b)
Pelanggaran wilayah oleh Negara lain , baik
menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c)
Spionase oleh Negara lain untuk mendapat rahasia
militer.
d)
Sabotase merusak istansi militer.
e)
Aksi teror oleh teroris.
f)
Pemberontakan
bersenjata.
g)
Perang saudara oleh kelompok masyarakat.
Sekian artikel dari saya, semoga bermanfaat dan
jangan lupa untuk share artikel ini, terimakasih.
0 Response to "ancaman terhadap kedudukan negara"
Posting Komentar